Penolakan Tapal Batas Berujung Sumpah Adat, Nadi: Mereka Akan Kena Azab

Foto: Demonstrasi penolakan tapal btas Desa Gotowasi-Soagimalaha. (Yudi/Maluttoday)

MABAMALUTTODAY.com Penolakan penetapan tapal batas Desa Gotowasi-Soagimalaha, Kecamatan Maba Selatan masih pada Jumat (9/11/2018) masih berlanjut. Warga Desa Gotowasi berdemonstrasi di depan kantor Bupati Halmahera Timur (Haltim) dirangkaikan dengan shalat jumat berjamaah dan dilanjutkan dengan sumpah adat.

Korlap aksi, Nadi Ayub menjelaskan hari ini kembali duduki kantor bupati guna menyampaikan aspirasi atas tidak terimanya putusan tapal batas yang telah ditetapkan oleh Pemkab.

“Jadi ini kami lakukan shalat jumat berjamaah, sebagai rasa simpati atas tindakan yang telah dilakukan oleh Pemkab, yang tidak sesuai dengan berita acara kesepakatan antara kedua belah pihak pada tanggal 12 November 2009,” jelasnya.

Foto: Para demonstran melakukan shalat jumat berjamaah tepat di halaman kantor bupati Kabupaten Halmahera Timur. (Yudi/Maluttoday)

Selain itu, lanjutnya, aksi yang dilakukan hari ini, bukan hanya shalat jumat berjamaah saja. Namun, juga dilakukan ritual sumpah adat yang dibacakan oleh Qimalaha Gotowasi Rasid Ismat Abdurahim dan didampingi pemangku adat Gotowasi.

“Sumpah adat dilakukan ini sebagai meminta pentujuk, karena jika memang benar-benar itu haknya Gotowasi maka akan kembali ke Gotowasi, Jikalau bukan maka tidak akan kembali. Dan, kalau itu disalahgunakan maka merekalah yang akan kena azabnya,” cetusnya.

Foto: Proses pembacaan sumpah adat oleh Qimalah Gotowasi usai sahlat jumat berjamaah di depan kantor Bupati Haltim. (Yudi/Maluttoday)

Dikatakan, apa yang dilakukan ini bagian dari memperjuakan hak-hak masyarakat Gotowasi, yang mana sudah tertuang dalam berita acara kesepakatan pada tanggal 12 November 2009 itu.

“Jikalau ada Permendagri baru yang mengatur, maka harus memanggil kedua pihak untuk dibicarakan, jangan mengambil keputusan tanpa diketahui bersama dengan kedua pihak. Karena kesapakatan sebelumnya itu berdasarkan Permendagri 27 tahun 2006, dan itu sudah duduk bersama,” terangnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *