KEPSUL, MALUTTODAY.com – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menandatangani petisi penolakan terhadap koordinator kabupaten (Korkab) Husaen Daeng Husen. Mereka mendesak Kementerian Desa PDTT melalui Kepala BPSDM segera mencopot dan relokasi Korkab, karena dinilai kerap bikin gaduh.
Sikap TPP ini tertuang dalam petisi penolakan Korkab Kabupaten Kepulauan Sula yang ditandatangani oleh pendamping tingkat kecamatan (PD) dan Pendamping Desa tingkat desa (PLD).
Kemudian petisi ini disampaikan ke Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Malut selaku supervisor program di tingkat provinsi, Senin (10/6/2024).
Surat petisi tersebut diterima oleh Koordinator Provinsi (Korprov) TPP Malut melalui HRD Idris Hi Muhammad. Idris berjanji akan menindaklanjuti petisi TPP Sula ke pusat.
Adapun sejumlah poin yang menjadi alasan PD dan PLD yang termuat dalam petisi penolakan Korkab Kabupaten Kepulauan Sula, antara lain, semejak menjadi Korkab, Husaen Daeng Husen mulai menciptakan perpecahan dan ketidaknyamanan di internal TPP Kabupaten Kepulauan Sula, mulai tingkat TAPM PD hingga PLD dengan selalu menebar ancaman dengan kata relokasi dan evaluasi kinerja (evkin).
Bagi TPP, sikap yang ditunjukkan Korkab sangat tidak etis dan tidak mencerminkan seorang pemimpin dalam program pemberdayaan masyarakat. Padahal, sejak tahun 2015-2022, TPP Kabupaten Kepulauan Sula dikenal sebagai salah satu kabupaten yang solid, bahkan sudah lebih dari keluarga.
“Sejak menjadi Korkab, saudara Husaen Daeng Husen menetapi Kantor TPP Kabupaten Kepulauan Sula, seolah-olah sebagai rumah pribadi dengan alasan bukan Kantor TPP, melainkan Kantor TAPM,” demikian bunyi salah satu poin surat petisi.
Selain itu, Korkab juga dinilai tidak profesional melakukan pemetaan SDM karena selalu mengedepankan unsur suka dan tidak suka para PD dan PLD. Karena itu, PD dan PLD Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Kepala BPSDM Kemendes PDTT segera mencopot Husaen Daeng Husen dari posisi, dan yang bersangkutan direlokasi dari lain.
“Ini keinginan para PD dan PLD Sula karena sikap yang bersangkutan sangat mengganggu. Tidak hanya hubungan internal, tetapi tugas pendamping di desa pun ikut terganggu,” ujar salah seorang TPP. (Rls)