MALUTTODAY.com – Menajamkan keuangan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara benar-benar amburadul, tak hanya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang tidak dibayar sehingga memantik aksi ASN beberapa waktu lalu, Pemprov Malut bahkan tidak membayar gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama 6 bulan.
Padahal PPPK yang terbagi dalam kategori guru, kesehatan dan teknis sudah secara resmi menerima SK sejak bulan Oktober 2023 lalu, namun hingga saat ini belum juga mendapatkan hak mereka, sementara tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK sudah dijalankan selama 6 bulan.
“Kita sudah mulai masuk kantor sejak menerima SK di bulan Oktober, akan tetapi belum juga mendapatkan gaji,” kata salah satu PPPK yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Plt Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan pihaknya sudah memangil Sekretaris Daerah untuk menyelesaikan pembayaran gaji PPPK.
“Sudah saya panggil Sekda untuk pastikan bahwa apakah itu pembayaran gaji dengan menggunakan anggaran APBD atau APBN, kalau itu APBD maka harus segera dibayar,” ucap Al Yasin.
Upaya pegawai PPPK sudah dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Pengelo Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) tapi tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.