HALSEL, MALUTTODAY.com – La Ngaru (32) nelayan asal Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tangkap Polisi setempat, karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak alias bom Ikan.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 botol bahan peledak aktif, 15 buah denator, 1 mesin ketinting serta 1 long boat.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan, dalam konferensi pers di aula polres Senin, (11/9/2023) menjelaskan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Kubung, Bacan Selatan, pada Jumat (8/9/2023)
“Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan pelaku, pelaku kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga melanggar hukum yaitu menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak,” Kata Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar serta pasar 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.