TERNATE, MALUTTODAY.com – Komisi III (Tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) temukan dokumen proyek pembangunan ruas jalan dan jembatan Ngidiho-Lapi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut keliru.
Pasalnya, cover atau sampul dokumen perencanaan proyek pembangunan tersebut terkesan copy-paste, dimana terdapat kalimat BTS Kota Wamena dan bukan tertulis Jalan Ngidiho-Lapi. Hal ini diungkapkan Diane Sumendap anggota komisi III DPRD Malut.
Kepada wartawan Diane Sumendap menuturkan, bahwa cover dokumen pembangunan jalan itu mestinya tertulis pekerjaan ruas Jalan Ngidiho-Lapi. Akan tetapi disitu Konsultan Pengawasan tulis pada bagian cover dokumennya ialah proyek BTS Kota Wamena.
“Dokumen ini dikerjakan Konsultan Pengawasan dari PT. Pilar Pusaka Inti. Jadi cover itu mestinya kan ada kalimat paket pekerjaan ruas jalan Ngidiho-Lapi, tapi disitu dia tulis BTS Kota Wamena. Karena kebetulan konsultan ini asal dari Jayapura,” ujarnya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Dinas PUPR Malut dan Konsultan Pengawasan. Jumat (18/8/2023).
Lanjut Diane mengatakan, memang menurut pihak konsultan hal itu sederhana dan khilaf. Tapi tidak bisa seperti itu, dikarenakan soal ini bicara dokumen yang mana beda nama sudah pasti itu illegal dan kemudian terlihat tidak profesional. Apalagi mereka adalah konsultan pengawasan.
Meski begitu, Diane menegaskan karena ini cover, jadi diingatkan supaya siapa yang berkompeten menandatangani agar lebih jeli melihatnya jangan sampai di dalam isinya benar, tapi covernya yang salah. Sebab kalau dari covernya itu bagus, maka image sudah terbangun bahwa isi dokumennya juga bagus.
“Saya juga korelasikan dengan pengawasan mereka di lapangan. Kalau hal sepele saja mereka bisa keliru bagaimana untuk hal yang lebih besar. Karena ini bicara konsultan pengawasan yang punya tanggung jawab besar dalam pengendalian proyek,” pungkas Diane, politisi PDI-Perjuangan, DPRD Malut asal dapil Halut Morotai ini.
Menanggapi hal ini, Daud Ismail selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut menuturkan, bahwa dokumen tersebut bukan di copy paste, namun cuma sampul atau cover shop drawing yang sudah diperbaiki oleh Konsultan Pengawasan.
“Ini pengawasan pada proyek Ngidiho-Lapi, dimana bukan isi dokumennya yang di copy paste tapi covernya saja, itu pun lokasi kegiatannya saja yang keliru,” ujar Daud Ismail ditempat yang sama usai RDP.
Menurut Daud, karena ini dokumen pengawasan yang ada di laporan konsultan, berupa shop drawing atau gambar kegiatan hasil peninjauan lapangan antara konsultan, pihak penyedia dan PPK itu yang keliru dicover, maka bukan kesalahan yang substansial.
“Tapi sesungguhnya itu bukan kesalahan substansial karena hal ini hanya cover lokasi kegiatannya saja bukan isi dokumen. Tapi sudah diperbaiki,” pungkasnya.