SOFIFI, MALUTTODAY.com – Komisi III DPRD meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) agar secepatnya selesaikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) jalan lingkar Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Pasalnya, Komisi III DPRD Malut menilai jika terkendalanya pembangunan jalan lingkar Pulau Obi, terkhusus pada ruas jalan dari Laiwui, Wayaloar sampai di Desa Sum disebabkan ketidakseriusan Pemprov dalam membuat dokumen Amdal.
Mirisnya, akibat dokumen Amdal yang tidak dituntaskan Pemprov, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sehingga ruas jalan tersebut tidak masuk dalam Izin Presiden (Inpres) tahap pertama.
Hal ini diungkapkan Zulkifli Hi. Umar anggota DPRD Malut dari komisi III, saat diwawancarai wartawan usai lakukan rapat komisi bersama dengan Dinas PUPR dan DLH Malut, bertempat di Gedung Kantor DPRD Sofifi. Kamis (15/6/2023).
Zulkifli menuturkan, masalah Amdal yang tak usai dikerjakan memang menjadi sorotan publik, dimana pembicaraan ini mencuat ditingkat masyarakat Pulau Obi. Disamping pembangunan jalan utama di Obi induk hangat dilirik, sebab apa sampai Pemprov enggan menganggarkan.
“Jadi agendanya terkait dengan pembahasan Amdal yang dalam beberapa kesempatan menjadi sorotan,” ucap Zulkifli salah satu anggota DPRD Malut asal dapil Halmahera Selatan ini.
Politikus PKS ini menyebut, ruas jalan lingkar Pulau Obi yang masuk dalam Inpres namun terkendala Amdal itu total panjang jalan sekitar 128 Kilometer (KM) diantaranya, jalan arah Laiwui ke Jikodolong panjangnya 28 KM, Jikodolong, Wayaloar dan Sum ada sekitar 60 KM. Kemudian dari Sum kembali ke Air Mangga panjangnya 40 KM.
“Jalan ini dibutuhkan Amdal, apalagi ruas jalan Jikodolong, Wayaloar dan Sum yang seara total 83 KM. Ruas jalan ini harus miliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), yang hal ini kaitan dengan masalah hutan, dan itu dibutuhkan Amdal untuk proses pembangunan,” ujar Zulkifli.
Meski demikian, Zulkifli mengaku jika saat ini untuk proses penyelesaian dokumen Amdal sendiri sudah dilakukan Dinas PUPR Provinsi Malut dan telah berada dalam proses dikontrakan dengan nilai Rp. 997, sementara dalam tahap pekerjaan dan diharapkan dalam bulan November mendatang ini harus selesai pembuatan Amdal tersebut.
Zulkifli menegaskan, dokumen Amdal ini penting karena menjadi prasyarat untuk masuk dalam Inpres pembangunan jalan ini. Dimana lantaran Amdal tidak dibuat oleh Pemprov Malut dalam hal ini Dinas PUPR, maka Inpres tahap satu sudah keluar dan jalan Pulau Obi tidak masuk didalamnya.
“Kendalanya tidak adanya Amdal. Padahal kalau kita mau jujur kenapa amdal tidak dibuat sejak dulu, kenapa sekarang baru mau dibikin Amdal. Ini kesalahan di pemerintah provinsi juga. Sekarang ketika Amdal jadi prasyarat Inpres baru dibikin Amdalnya ini sudah terlambat namun lebih baik dibuat dari pada tidak sama sekali,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, sekarang Pemprov melalui Dinas PUPR sudah buat Amdal dan targetnya bulan November tahun 2023 ini sudah selesai.
“Kami berharap disamping Amdal dan prasyarat yang lain secepatnya diajukan ke Pemerintah Pusat untuk kemudian Inpres tahap kedua bisa mengakomodir jalan lingkar Pulau Obi,” harapnya.
“Untuk jalan lingkar Pulau Obi khusus ruas jalan Jikodolong, Wayaloar dan Sum kemudian balik ke Air Mangga, ini yang kita harus dorong ke Pemerintah Pusat dikarenanakan luasnya cukup panjang, yakni 128 Kilometer,” pungkasnya.