TERNATE, MALUTTODAY.com – 17 Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 18 Partai Politik (Parpol) resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Seluruh Balon DPD dan Parpol tersebut telah melewati tahap pendaftaran, dan menunggu verifikasi administrasi masing-masing calon perseorangan maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Hal ini disampaikan Buchari Mahmud selaku Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Malut saat Konferensi pers KPU dan Bawaslu Provinsi Malut di ruang Media Center Kantor KPU Malut, Senin (15/5/2023) dini hari.
“Tentu kita akan mulai verifikasi administrasi seluruh dokumen bakal calon partai politik semua dapil, hal yang sama juga dilakukan kepada DPD mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni nanti,” kata Buchari.
Menurutnya hasil verifikasi dari KPU bakal disampaikan pada 24 sampai 25 Juni 2023 mendatang kepada Parpol maupun bakal calon DPD.
“26 Juni sampai 9 Juli akan dilakukan perbaikan dokumen jika ditemukan kekurangan, dimana untuk parpol dilakukan penggantian Bacaleg maupun Dapil,” ujarnya.
Buchari bilang, didalam PKPU Nomor 10, Partai Politik dapat melakukan penggantian tentu berdasarkan ketentuan. Penggantian Bacaleg maupun pergantian Dapil Caleg dapat juga dilakukan pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), antara 3 September sampai 3 Oktober 2023.
Diketahui, DCS maupun Daftar Calon Tetap (DCT) DPD ditetapkan oleh KPU RI, sementara untuk DCS maupun DCT Bacaleg ditetapkan sesuai tingkatan.
Di saat yang sama Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut Suleman Patras mengungkapkan, bahwa untuk proses pendaftaran Bacaleg, terdapat beberapa kendala teknis sehingga ada Partai yang diminta untuk berkonsultasi dengan DPP-nya.
“Saya ambil contoh misalnya PKN, ada kesalahan input dari DPP sehingga yang terbaca adalah daftar Caleg dari Maluku,” ungkap Suleman saat konferensi pers.
Menurutnya ada beberapa foto Caleg yang tertukar karena adminnya diambil alih DPP, tapi tidak menggangu secara keseluruhan dokumen yang disyaratkan.
“Baik KPU maupun Bawaslu terus berkoordinasi dan memantau perkembangan yang ada di 10 Kabupaten/Kota,” pungkasnya.