TERNATE, MALUTTODAY.com – Diduga terlibat kepemilikan Narkoba golongan satu jenis ganja, seorang pria berinisial HUH alias Ekal (18) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
HUH alias Ekal (18) diringkus di Lingkungan Koloncucu, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku utara, pada Minggu (26/3/2023) kemarin, sekitar pukul 16:30 WIT. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi narkoba jenis ganja dengan berat bruto 92.56 gram.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas, Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Iya benar, Ekal diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkap Wahyuddin, Senin (27/3/2023).
Wahyuddin mengatakan, terduga tersangka diamankan saat hendak mengambil barang bukti di lokasi.
“Selain terduga tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 92.56 gram,”jelasnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin, menjelaskan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya.