Buka Rakor GWPP, Pejabat Diajak Tingkatkan Kinerja GWPP di Malut

Asisten II Gubernur Maluku Utara, Sri Haryati Hatari.

TERNATE, MALUTTODAY.com – Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Sri Haryanti Hatari membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) tahun 2023.

Rakor dengan narasumber langsung dari Kemendagri yang dibeberkan melalui zoom meeting ini, berlangsung di Bolevard Hotel Ternate, Selasa (14/3/2023) pagi.

Sambutan Gubernur Maluku Utara yang dibacakan Sri Haryanti Hatari mengatakan,dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

“Yang mana didalam pelaksanaanya dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan,” kata Sri Hatari, saat menyampaikan sambutan Gubernur Malut.

Menurut gubernur, memperhatikan kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas daratan dan kepulauan yang begitu luas, serta jumlah Provinsi sebanyak 37 dan 514 Kabupaten/Kota, maka Presiden melimpahkan kewenangan.

“Presiden melimpahkan kewenangannya dalam bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan kabupaten/kota dan tugas pembantuan kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (red: GWPP),” jelasnya.

Lanjutnya, kedudukan gubernur sebagi GWPP dibutuhkan dalam rangka memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten/kota. Dikatakan, Tidak hanya bertugas melaksanakan binwas ke kabupaten/kota, gubernur sebagai GWPP juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya.

“Hal ini dilaksanakan untuk menciptakan keseimbangan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tandasnya.

Dia menyebutkan, posisi strategis gubernur sebagai GWPP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

“Dimana gubernur mengemban 46 jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, yang artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, perlu dipahami bersama, jika pelimpahan tugas dan wewenang GWPP yang diserahkan melalui mekanisme dekonsentrasi Ini berbeda dengan dekonsentrasi yang dilimpahkan oleh K/L karena adanya pelimpahan urusan pusat kepada daerah (Delegatif).

Sebagai pedoman dan mekanisme pelaksanaan 46 tugas dan wewenang GWPP dan pengaturan organisasi perangkat gubernur, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 33 Tahun 2018.

Kemudian untuk tindaklanjut dari permendagri tersebut diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120-614 Tahun 2022 Tentang Program Dan Kegiatan Pelimpahan Tugas Dan Wewenang, Penyelenggaraan Sebagian Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023, dimana telah dilimpahkan tugas dan wewenang dari pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang disertai alokasi anggaran untuk membiayai 9 dari 46 urusan yang dilimpahkan ke provinsi, yang terbagi menjadi 4 Satker Disebutkan, 4 satker ini diantaranya, Satker Setda, Satker Bappeda, Satker Inspektorat Dan satker PTSP, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Tahun 2023 yang dimiliki masing-masing satker.

“Kami mengharapkan komitmen dari seluruh pimpinan OPD untuk dapat menyelenggarakan 9 urusan yang telah dilimpahkan sebaik mungkin,” harapnya.

Selain 9 urusan yang mendapat pembiayaan melalui skema dekonsentrasi, OPD yang termasuk dalam perangkat gubernur sebagai pemerintah pusat juga memiliki kewajiban untuk melaporkan 22 urusan lainnya melalui Sistem Informasi Pelaporan GWPP atau SIPGWPP. Hasil laporan tersebut akan menjadi indikator utama dalam penilaian kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi.

Untuk tahun 2023 , hasil penilaian terhadap pelaporan GWPP mendapat perhatian langsung oleh Menteri Dalam Negeri, hal ini ditandai dengan akan diberikan penghargaan kepada gubernur dengan indikator kinerja tertinggi.

“Begitu juga dengan daerah yang mendapatkan penilaian terendah akan mendapatkan teguran terhadap kinerja GWPP,” katanya.

Untuk itu, setelah pelaksanaan rapat koordinasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Perangkat GWPP yang terdiri dari OPD yang memiliki kesesuaian tugas dengan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi.

“Pada kesempatan pelaksanaan Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat ini, marilah kita jadikan sebagai momentum untuk dapat meningkatkan kinerja GWPP di Provinsi Maluku Utara dengan memberikan masukan dan saran serta mendapatkan pencerahan dan tambahan pengetahuan terkait kedudukan dan peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.