Bea Cukai Ternate, Musnahkan Ribuan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal yang Merugikan Negara Rp. 615.512.000

Bea Cukai Ternate, Musnahkan Ribuan Rokok dan Minuman beralkhol Ilegal,Senin (13/3/2023) ( Foto : Dickhy/Maluttoday)

TERNATE, MALUTTODAY.com – Ribuan batang rokok dan Minuman beralkhol tanpa dilekati pita cukai, di musnahkan Bea Cukai Kota Ternate, di JL. Jenderal Ahmad Yani No.2, Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (13/3/2023).

Barang ilegal yang dimusnahkan berupa rokok 560 batang, jenis Sigaret Kretek Mesin, 242.800 batang Rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), sebanyak 133,42 Liter  dengan rincian golongan A sebanyak 11 Liter, dan golongan C sebanyak 122,42 Liter. Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 615.512.000.

Kepala Bea cukai Kota Ternate, Shinta Dewi Arini, mengatakan Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berasal dari kegiatan operasi dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara.

“Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 560 batang, Rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 242.800 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 133,42 Liter  dengan rincian golongan A sebanyak 11 Liter, dan golongan C sebanyak 122,42 Liter,” kata Shinta, kepada wartawan, usai pemusnahan barang ilegal.

Lanjut Arini, menyampaiakan hasil kegiatan operasi dan patroli ini diestimasikan berhasil mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 615.512.000. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-43/KBC.1903/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan peraturan yang berlaku, barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan dimusnahkan.

Barang Ilegal yang disita Bea Cukai Ternate

“Penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Shinta.

“Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *