Buka Bimtek, Gubernur Malut Tegaskan SIPD Harus Lebih Adaptif

TERNATE, MALUTTODAY.com – Wakili Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Maluku Utara (Malut) buka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Bimtek ini menyangkut pengelolaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Provinsi Malut Tahun 2023, yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut.

Diketahui, pembukaan Bimtek dihadiri langsung Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang berlangsung di Ballroom Sahid Bela Hotel, Ternate, Sabtu (11/3/2023).

Adapun tema besar terpampang dihadapan puluhan peserta Bimtek, yakni “SIPD RI Sebagai Aplikasi Umum Pengelolaan Keuangan Daerah”.

Samsuddin Abdul Kadir selaku Sekdaprov Malut, saat menyampaikan sambutan gubernur mengatakan, bahwa setelah pandemi Covid-19 dan adanya perkembangan teknologi, semua proses interaksi memanfaatkan teknologi.

“Pesatnya perkembangan teknologi setelah adanya pandemi covid-19, telah mendorong kita untuk melakukan kegiatan dengan memanfaatkan teknologi, baik di lingkup instansi pemerintahan maupun kehidupan masyarakat,” ujar Sekdaprov.

Menurutnya, di lingkup pemerintah, penggunaan aplikasi berbasis digitalisasi telah menjadi sebuah sarana utama untuk memudahkan pekerjaan. Namun demikian pada setiap produk digital berupa aplikasi, masih banyak yang harus dipelajari, dikaji, dibenahi dan disesuaikan.

Oleh karena itu, Sekdaprov bilang dibutuhkan penguatan Sumber Daya Manusia dalam rangka peningkatan kompetensi pengguna teknologi melalui pengenalan literasi digital yang mumpuni.

“Agar pejabat pemerintah maupun masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan produktif dan tepat guna,” kata Samsuddin mengikuti sambutan Gubernur Malut.

Dijelaskannya, SIPD adalah suatu sistem yang digunakan untuk mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat, dan sebagai bahan pengambilan keputusan.

“Dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah,” sambungnya.

Sekdaprov menegaskan, jika penggunaan SIPD itu dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, pada saat penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 ini.

“Maka SIPD harus dirancang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif dan akuntabel, sehingga digunakan dengan baik di lingkup pemerintah daerah,” tegasnya.

Ditambahkannya, fungsi dalam SIPD untuk pemerintah pusat dan daerah salah satunya adalah penyatuan referensi nasional, proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik.

Lanjut Samsuddin, dii mana evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk dilakukan melalui sistem elektronik, data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah.

“Saya berharap kepada semua peserta yang mengikuti bimtek pada hari ini agar mencermati sistem aplikasi SIPD yang telah dikerjakan demi kelancaran pelaksanaan tugas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *