SOFIFI, MALUTTODAY.com – Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), M. Al Yasin Ali menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) se-Malut.
Rakor dengan tema penanganan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum itu berlangsung di Ball Room Sahid Bela Hotel, Selasa (7/3/2023).
M. Al Yasin Ali Wagub Malut, saat membuka kegiatan menyampaikan, bahwa fenomena eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia cukup sering menjadi sorotan media.
“Berbagai pihak mensinyalir bahwa faktor ekonomi, sosial, dan budaya merupakan penyebab utama terjadinya situasi tersebut,” kata Wagub Malut saat beri sambutan.
Menurutnya, apabila ditinjau dari perspektif hukum, fenomena ini dapat diduga muncul karena minimnya ketentuan-ketentuan yang memuat perlindungan hukum yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian tidak konsistennya implementasi terhadap peraturan tersebut oleh pemerintah, atau kurang seriusnya proses penegakan hukum ketika terjadi kasus-kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Orang nomor dua di Malut ini juga mengatakan, dalam sistem peradilan pidana terpadu, jaksa memegang peran penting untuk mengawal dan memastikan pernenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak.
Wagub bilang, pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana dilakukan secara proporsional.
Di mana hal ini harus memperhatikan peran dan kedudukannya dalam perkara pidana, asas nondiskriminasi, asas pelindungan, perkembangan tindak pidana dan hukum acara pidana.
“Termasuk penyalahgunaan ataupun pemanfaatan teknologi informasi, konvensi internasional, serta aspek hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
“Saya berharap adanya pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana,” harap Wagub Malut
Selain tiu, penanganan perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan memperhatikan pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana, standar operasional penanganan perkara tindak pidana,” pungkasnya.
Diketahui, rakor ini dihadiri oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA-RI, Asdep Perlindungan Khusus Anak Kememterian PPPA-RI, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara dan instansi terkait lain.