Hamili Kekasihnya dan Menolak Tanggung Jawab, Oknum Polisi Remaja Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

NM (19 ) Didampingi (YLBH) Ganga Maluku Utara, Supriadi Hamisi usai Buat Laporan Polisi di Polda Malut,

TERNATE, MALUTTODAY.com – Oknum polisi remaja berinisial (R) dilaporkan di Polda Maluku Utara, R diduga menghamili kekasihnya NM (19 tahun) dan menolak bertanggung jawab. R sendiri bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara, Sabtu (11/2/2023)

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Maluku Utara, Supriadi Hamisi, sekaligus Kuasa Hukum NM mengatakan, oknum polisi itu laporkan karena tidak ada niatan baik bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada kliennya. 

Langka penyelesaian persoalan itu sebelumnya sudah dilakukan secara persuasif oleh keluarga korban. Bahkan juga melalui lintas pimpinan. Namun begitu, terlapor engan bertanggung jawab, maka jalan terakhirnya oknum polisi itu di laporkan ke institusinya sendiri 

“Untuk menguatkan laporan tersebut, NM juga sudah lakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali namun dari janin yang di kandung klien kami tidak di akui karena menurut R, seharusnya usia kandungan berusia 7 bulan bukan 7 lebih masuk 8 bulan,” jelas Supriadi kepada wartawan

Pihaknya meminta Kapolda Maluku Utara, untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut. 

“Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara untuk laporannya telah diterima oleh petugas piket SPKT,” tegas Supriadi saat ditemui di Mapolda.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *