TERNATE, MALUTTODAY.com – Pemuda berinisial MAG (21) diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, pemuda asal Tidore Kepulauan, diamankan saat mengambil paket di salah satu jasa pengiriman. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 Kilogram Narkotika jenis ganja. Pada Rabu (1/2/2023) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Tri Setyadi Artono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan dilakukan transaksi Narkotika. Anggota langsung bergerak menuju ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan Control Delivery dan pemantauan di sekitar TKP.
“Tidak lama anggota melihat pelaku datang mengambil paket dan anggota langsung melakukan penangkapan, Barang bukti Narkotika dikirim dari Medan tujuan Soasio, Tidore Kepulauan,” kata Setyadi, Kamis (2/2/2023).
Setelah diamankan anggota langsung membawa pelaku dan lakukan interogasi dan tes urine, dari hasil interogasi awal terlapor mengatakan bahwa barang tersebut bukan milik dia melainkan milik rekanya.
“Dia mengaku milik rekanya, dan itu masih dalam lidik, Sementara tes urine hasilnya positif ganja, cek urine positif berarti pemakai, BB besar masih didalami apa kurir atau pengedar,” tandasnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 111, mimiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (shl)