TERNATE, MALUTTODAY.com — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kantor Bahasa, melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama dan Penyuluhan Bahasa Dalam Hukum, kegiatan tersebut dipusatkan di Ballroom Sahid Bella Hotel, Rabu (1/2/2023).
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi, mengatakan kerjama dengan instansi pemerintahan menjadi salah satu target pihaknya sebagai lembaga pemerintah memberikan manfaat sebesar besarnya dengan mitra kerja dan masyarakat.
“Ikatan perjanjian kerjamsa lembaga yang di tanda tangani kantor bahasa dan polda dan bisa menjalin ikatan untuk kemajuan kota bersama,” kata Midi ketika memberikan sambutanya.
Midi mengatakan, sudah lama dirinya membantu untuk menangani kasus kasus baik itu dari kepolisian dan kejaksaan, sering memberikan pelatihan kepada mereka untuk membuat sebuah kasus terang benderang dari sudut pandang bahasa
“Keberadaan kantor bahasa Maluku Utara tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah yang harus membantu, untuk menjalin kerjasama ini untuk sala satu bentuk dukungan dan kemajuan kantor bahasa,” ujar Midi.
Menurut Jenderal binta 2 itu, dalam penanganan kasus setiap pemberkasan pastinya ahli bahasa selalu dilibatkan, karena ahli bahasa bukan pihak kepolisian yang menjadi ahlinya.
“Terutama Subdit Cyber Crime, banyak kata-kata di Media sosial, yang membutuhkan ahli bahasa,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Arie Andrasyah Isa mengatakan, tidak ada kasus yang tidak melibatkan bahasa. Tentunya semua kasus pasti libatkan bahasa Indonesia.
“BAP yang disusun penyidik kan memakai bahasa, bagaimna polisi mengtransfer hasil pemeriksaan, apakah falid atau tidak, tentunya akan diperiksa ahli bahasa,” ucap Arie.
Arie menjelaskan, ahli bahasa bisa menentukan kasus apakah masuk pada kasus pencemaran nama baik, mengfitnah, penghinaaan atau hoax.
“Kami di kantor Bahasa, tentunya mendukung kerja dari penegak hukum, sehingga mereka lebih profesional lagi dalam menentukan kasus yang ditangani,” tandasnya. (shl)