WEDA, MALUTTODAY.com – Tinggal di pemukiman sekitar lingkar tambang, tak lantas membuat warga Desa Woekob hidup dalam bergelimpangan harta, hal sebaliknya justru terjadi pada warga desa yang tempat tinggal jaraknya tak sampai 10 kilometer dari perusahaan tambang berstatus prioritas nasional.
Warga Desa Woekob yang tinggal di wilayah transmigrasi Kobe Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah ini memeliki hunian jauh dari kesan mewah, bahkan mereka terhimpit dengan lokasi tambang dan hutan lindung.
Hal ini terungkap dari cerita warga saat kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sugeng Cahyono untuk periode masa persidangan ke-1 tahun 2022/2023 yang berlangsung di balai Desa Woekob, Senin (30/1/2023).
“Jarak hutan lindung dengan lahan milik warga terlalu dekat, hanya sekitar 5 meteran, sehingga warga kesulitan dalam berkebun, apalagi penetapan batas hutan lindung ini juga tanpa sosilisasi kepada kami lebih dulu,” ungkap warga.
Warga meminta agar pemerintah agar mengkaji ulang dan menetapkan batas wilayah yang memberikan ruang cukup bagi mereka untuk berkebun, apalagi saat ini laju pertumbuhan penduduk di Desa Waekob sangat tinggi.
“Biasanya kami yang ikut program transmigrasi mendapatkan lahan satu untuk lokasi rumah dan lahan dua untuk perkebunan, namun hingga kini kami di warga SP4 tak memiliki sertifikat lahan dua itu, bahkan lokasinya dimna pun tidak tahu,” curhat warga lainnya.
Sugeng Cahyono yang didampingi Sekertaris Desa Woekob, Jhon Dodowor juga mendengarkan keluhan terkait air bersih yang belum mereka nikmati hingga kini.
“Kami juga minta di perhatikan pembangunan jalan sepanjang 10 km yang belum selesai dibangun, kedua pembangunan jembatan satu unit di depan gereja volume, ketiga, penyedia fasilitas air minum yang lebih layak untuk warga desa di sini. Kelima, tolong diaktifkan tower BTS.Keenam, dibangun tanggul penahan banjir sepanjang 3 kilometer dan jembatan perbatasan antara Desa Woekob dan Desa Waijarana,” rinci sekertaris desa.
Menanggapi semua curahan hati warga yang selama ini baru dikunjungi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu, Sugeng Cahyono menjelaskan dari berbagai aspek hukum.
“Untuk menetapkan batas wilayah hutan lindung itu memang ada aturan dan melalui peta yang sudah dikaji, olehnya itu akan kita coba untuk komunikasi dengan Pertanahan dan Dinas Transmigrasi,” ungkap politisi PAN yang pernah berkarir sebagai hakim selma 18 tahun ini.
Menurutnya, semua keluhan masyarakat yang disampaikan ini akan menjadi catatan dan informasi baginya untuk dapat diperjuangkan di tingkat provinsi.
“Yang berkaitan dengan bidang komisi satu akan kita perjuangkan dan yang tidak tetap akan saya sampaikan kepada teman teman yang membidangi komisi tersebut,” pungkasnya.