Tim Resmob Macan Gamalama Berhasil Meringkus DPO Kejari di Rumah Kebun di Pulau Morotai

Tim Resmob Macan Gamalama, berhasil meringkus terdakwa A.M alias Eko DPO Kejari Ternate

TERNATE, MALUTTODAY.com — Tim Resmob Macan Gamalama, berhasil meringkus terdakwa A.M alias Eko, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Ternate, A.M di tangkap dirumah kebun warga yang berada di Desa Bere-Bere, Kabupaten Pulau Morotai, Jum’at (27/1/2023) kemarin, sekitar jam 23.30 Wit. Penangkapan terdakwa DPO di pimpin langsung Bripka Rivai Sirfan.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, Tim Resmob Macan Gamalama, mendapatkan informasi bahwa DPO kejaksaan terdakwa A.M alias Eko, berada di Kabupaten Pulau Morotai.

Terdakwa DPO saat Tiba Polsek Morsel

“Selanjutnya pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar jam 10 pagi Resmob tiba di Kabupaten Pulau Morotai, dalam rangka mengejar terdakwa,” kata Wahyuddin dalam siaran persnya, Minggu (29/1/2023)

Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di salah satu Kecamatan di Desa Bere-bere, Sehingga Resmob bersama personil Polsek Morsel Brigpol Rahman Laharis, melakukan penyelidikan di Desa tersebut,

“Setibanya tim di Desa Bere-Bere, sekitar pukul 16.30 wit, dan kemudian melakukan lidik, sekitar pukul 23.00 wit Resmob Gamalama mendapatkan Informasi bahwa terdakwa berada di salah satu kebun Warga,” jelasnya.

Setelah mengetahui lokasi persembunyianya,tim resmob bersama anggota Polsek Morsel langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap A.M alias Eko, yang berjarak sekitar 6 Kilo Meter dengan berjalan kaki.

Terdakwa A.M alias Eko, telah di serahkan ke Kejakasaan Negeri Ternate

“Sekitar pukul 03.30 wit dini hari tim Resmob melakukan penangkapan di rumah kebun warga dan berhasil di bekuk kemudian di boyong ke Polsek Bere-bere, sambil menunggu transportasi menuju Kota Ternate,”ungkapnya

Saat ini terdakwa A.M alias Eko, telah di serahkan ke Kejakasaan Negeri Ternate,yang di wakili oleh Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Umum An. Muhammad adung

“Terdakwa A.M alias Eko merupakan Tahanan kejaksaan yang kabur beberapa waktu lalu,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.