Minta Hilangkan Dana Guru Honorer, Serikat PT. NHM Dikecam Aktivis Buruh

Aktivis buruh Maluku Utara, Suarez Yanto Yunus.

TERNATE,MALUTTODAY.com – Informasi adanya usulan pengurus serikat di PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), untuk mengalihkan dana untuk guru honorer di wilayah lingkar tambang mendapat kecaman dari aktivis buruh.

Salah satu pentolan aktivis buruh Maluku Utara, Suarez Yanto Yunus, SH. MH merasa lucu dengan cara berpikir serikat pekerja yang dinilai tidak paham filosofi gerakan serikat buruh.

“Padahal Konvensi ILO (International Labour Organization) memberi instrumen kehadiran serikat buruh semata-mata adalah memperjuangkan “Kesejahteraan & Keadilan Sosial”. Hari ini kita melihat sejumlah Guru Honorer yang memperjuangkan haknya karena tidak dibayar sudah sekian lama oleh PT. NHM Tapi masih ada serikat yang mencoba mengusik dan bahkan memberi saran agar dana yang seharusnya diberikan ke mereka para guru dialihkan pada tenaga medik,” kata Suarez Yanto Yunus dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (26/1/2023).

Para guru honorer saat bertemu dengan pihak perusahaan PT. NHM (Foto: Istimewa)

Menurutnya, saran serikat buruh itu nampak sekali memiliki tendensius keberpihakan pada korporasi. Padahal, sebagai korporasi besar yang telah menguras isi kekayaan alam di Maluku Utara, soal kesejahteraan Para Guru honorer dan juga tenaga medis haruslah menjadi hal urgen untuk diutamakan.

“Sebab Pendidikan dan Kesehatan merupakan mata rantai yang tak bisa dipisahkan, dan haruslah berjalan seimbang. Sebab, Kehadiran PT. NHM, di tengah masyarakat lingkar tambang harusnya bersifat simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan bukan sebaliknya,” ungkap peraih Gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya ini.

Olehnya itu menurut Suarez, sangat disayangkan bila sejumlah serikat Buruh PT. NHM justru memberi saran yang menegasikan adanya influence atau pengaruh kepada Pimpinan PT. NHM sebagai pengambil kebijakan seolah-olah untuk menghilangkan hak-hak guru honorer yang sudah lama diperjuangkan.

“Bisa jadi, ada ketakutan dari Korporasi atas pergerekan yang dilakukan untuk menuntut hak sehingga Serikat di dalam Korporasi pun Speak Up. Para guru honorer merupakan Pekerja Buruh. Kendatipun mereka diatur dalam UU tersendiri, tapi secara filosofi mereka adalah pekerja yang harus diperjuangkan haknya,” kata anak didik Profesor hukum Peter Marzuki ini.

Mengabaikan hak-hak para guru honorer menurutnya sama halnya telah berdistorsi pada sejarah. Sebab, sejak awal negeri ini terbentuk, tepatnya di zaman sebelum kemerdekaan, serikat buruh yang pertama kali muncul tahun 1894 adalah serikat yang didirikan oleh Para Guru Sekolah Dasar dan Menengah yang dinamakan dengan Nederlandsch-Indisch Onderwijzers Genootschap atau dikenal dengan nama Serikat Buruh NIOG.

“Mereka adalah serikat buruh para guru yang didirikan untuk memperjuangkan haknya. Hari ini justru terlihat banyak serikat buruh yang mengabaikan nasib para guru,” tegas Bung Suarez.

Sangat disayangkan, Korporasi sekelas PT. NHM adalah korporasi besar. Memberi makan kepada para guru, para petani, masyarakat dan para tenaga medik di sekitar teritorial lingkungan Korporasi PT. NHM hanyalah persoalan mudah bagi big company seperti PT. NHM.

“Sebab keuntungan yang diperoleh atas hasil tambang dipastikan jauh lebih besar dari sekedar membayar hak para guru. Sebab korporasi yang baik adalah korporasi yang selalu mengedepankan kepentingan pendistribusian sosial dengan mengutamakan Corporate Social Responsibility (CSR) secara merata kepada mereka yg berhak,” jelasnya.

Korporasi yang mengedepankan kepentingan soasial adalah korporasi yang memegang prinsip Good Corporate Governance. “So, janganlah mencari suaka pada korporasi dengan menjual idialisme serikat. Sebab filosofi kehadiran serikat buruh adalah selain membela kepentimgan Kaum Perkerja/buruh sebagaimana amanat UU 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja juga membela kepentingan pekerja lainnya termasuk para Guru Honorer. Para pekerja petani, para pekerja jurnalis, pekerja kesehatan, pekerja IRT, pekerja serabutan, dll. Sebab, racio legis diksi Pekerja/buruh secara ekspresif verbis bermakna ‘Setiap Orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain,” bebernya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 1 angka 6 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Ketentuan Pasal tersebut menyebut istilah Setiap Orang. Makna setiap orang dalam istilah belanda adalah (Hij die) yang merujuk pada Manusia Alamiah (Natuurlijk Persoon). Maka dari itu, Serikat Buruh yang memperjuangkan hak para guru honorer sama halnya dengan memperjuangkan hak para pekerja buruh. So, teruslah berbuat baik dan selalu menjunjung tinggi independensi serikat dengan memperjuangkan hak-hak para pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan UU,” jelasnya.

Sebab, disitulah letak implementasi Asas dalam berserikat. Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh menyebut “serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Maka dari itu, membela para pekerja termasuk pekerja guru adalah bagian dari menjalankan tugas & fungsi organisasi buruh yaitu mewujudkan kesejahteraan & Keadilan sosial sebagaimana instrumen international labour organization.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *