Sebut Nakes Komunis, Ketua DPRD Malut Resmi Dipoliskan

SOFIFI, MALUTTODAY.com – Diduga melakukan pencemaran nama baik, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut. Senin (23/1/2023).

Pelaporan tersebut dilakukan puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie (RSUD CB), buntut dari nakes tidak menerima pernyataan “Komunis” yang dilayangkan Kuntu Daud kepada mereka.

Sebelumnya pernyataan ini keluar dari mulut Ketua DPRD Provinsi Malut saat ditemui wartawan usai rapat bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) di Sahid Bela Hotel.

“Sebab itu kan tidak boleh, itu komunis boleh kalo kita jadi komunis boleh baru bagitu taru di RSUD bagitu,” cetus Kuntu Daud kepada wartawan MALUTTODAY.com, Minggu (22/1/2023) tadi malam.

Ifan Husni selaku pelapor perwakilan Nakes RSUD CB mengatakan pihaknya melaporkan Kuntu Daud selaku Ketua DPRD Provinsi Malut lantaran menyebutkan Nakes sebagai komunis.

“Jadi pada hari ini kita melaporkan bapak Kuntu Daud terkait dengan bahasanya di media, yang menyatakan bahwa kami Nakes adalah disebut Komunis,” ungkap Ifan kepada MALUTTODAY.com di depan Kantor Diretreskrimsus Polda Malut.

Menurut Ifan, pihaknya menilia jika kata komunis tak layak dialamatkan kepada pihaknya yang sekarang sedang berjuang menuntut hak TTP. Apalagi komunis merupakan satu paham yang keras dan sudah terlarang di negara ini.

“Karena menurut kami penyebutan ini artinya kami dianggap komunis. Iya jadi ini buntut dari aksi nakes karena itu kalau penyebutan ini diarahkan kepada kami maka tidak adil,” kesalnya.

Padahal, Ifan bilang harapan Nakes adalah bagaimana persoalan ini harus diselsiaakan dengan tidak juga menyebut pihak Nakes sebagai komunis. Pihaknya akan mengawal hal ini smapai selesai dan bakal dikomunikasikan dengan sekuruh Nakes.

“Kami akan berkomunikasi dengan seluruh Nakes karena ini menyangkut dengan nama Nakes di mana Nakes dalam aturan terdiri dari dokter, perawat, dan bidan, farmasi dan lainnya. Dan mereka nakes semua diundang datang ke Ditreskrimum,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa penyebutan tersebut berarti Nakes digaris bawahi secara keseluruhan. Berbeda dengan penyebutan satu profesi sehingga seluruh Nakes merasa terlibat dan tersinggung. Di mana pelaporan menyangkut pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik.Diketahui pelaporan itu dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/02/1/2023/DITRESKRIMSUS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *