Hindari Denda, Pemprov Malut Akhiri Kontrak PT. SMI

Kadis PUPR Malut, Saifuddin Djuba. (Foto: Ong Rasai)

SOFIFI, MALUTTODAY.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akhirnya memilih putuskan kontrak dengan PT. Saran Multi Infrastruktur (SMI) dalam pembiayaan dua paket kegiatan yang belum selesai dikerjakan.

Sebelumnya, dua paket pekerjaan infrastruktur fisik yang belum usai dikerjakan itu dananya berasal PT. SMI, akan tetapi karena sudah alami keterlambatan, maka dua proyek ini bernasib didenda apabila ngotot dilanjutkan pihak rekanan.

Ini diketahui, tatkala Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut bertandang ke BPK RI Perwakilan Malut beberapa hari lalu untuk mencari solusi. Alhasil yang diterima apabila pekerjaan tetap dilanjutkan pihak rekanan berpotensi didenda.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut, Saifuddin Djuba menjelaskan, bahwa pihaknya sudah lakukan rapat dengan Komisi III DPRD untuk mencari solusinya.

“Jadi kan tadi rapat dengan komisi III, untuk mencari solusi terkait dengan masalah paket yang dibiayai oleh dana PT SMI. Kan ada pekerjaan yang sudah hampir selesai 100% dan ada dua paket yang belum mencapai 100 %,” ungkap Saifuddin, di Grand Majang Hotel, Rabu (19/1/2023) dini hari.

Dijelaskannya, kesepakatan yang diambil pihaknya bersama komisi III dalam rapat ialah dua paket pekerjaan ini untuk finishing ke 100% itu, menjadi beban utang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena ini demi kepentingan masyarakat.

“Ini kan kepentingan masyarakat, jadi kalau ini sudah selesai dikerjakan tentunya harus dibayar oleh pemerintah kan begitu,” katanya

Menurutnya, karena solusi atas persoalan tersebut adalah mengakhiri kontrak saja, sebab jika misalnya masih diberikan kesempatan lagi kepada rekanan pasti kena denda, yaitu denda perhari yang berpotensi bernilai besar. Makanya diakhiri kontrak saja sehingga tidak menjadi denda.

“Kan bisa saja sampai denda itu lebih dari nilai kontrak, bisa saja tapi kan itu masih dihitung. Makanya ya kita akhiri kontrak saja, akhiri kontrak saja sehingga itu tidak menjadi penggunaan denda keterlambatan. Dua paket saja yang diakhiri kontrak,” sebut Kadis.

Ditambahkannya, sisa pekerjaan dari PT SMI tidak selesai, di mana maksudnya adalah pihak rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan dari dua paket kegiatan tersebut. Namun pihaknya berusaha keras untuk melanjutkan agar dua paket ini bisa selesai dikerjakan.

“Nah kita nanti menggunakan pola multi years (red : tahun jamak) gitu dari sisa pekerjaan yang belum selesai itu supaya yang lain itu tersambung tidak putus, termasuk dua paket itu tersambung gitu. Supaya pekerjaannya tidak terputus, dan tidak dilelang ulang tetapi dilanjutkan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *