Terkait Proyek PT. SMI, Rusihan : Kami Akan Panggil Dinas PUPR Malut

SOFIFI, MALUTTODAY.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berikut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal ini buntut dari hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Malut tentang lanjutan pekerjaan sejumlah proyek yang dibiayai PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Selasa (17/1/2023).

Kepala BPK RI Perwakilan Malut, Marius Sirumapea menuturkan pertemuan pihaknya dengan DPRD Malut terkait proyek yang dibiayai PT. SMI, dikarenakan proyek ini belum tuntas dikerjakan.

“Ini terkait dengan proyek yang dibiayai SMI jadi kan terkait dengan belum selesainya proyek itu.Dipertanyakan apakah memang itu bisa dilanjutkan, kita jawab bahwa, itu nanti PPK yang boleh memutus atau melanjutkan,” ungkap Marius kepada wartawan MALUTTODAY.com di halaman kantornya.

Pihaknya berharap proyek jalan tersebut dapat selesai dikerjakan, dikarenakan ini menyangkut kepentingan masyarakat, “kalau kita sebenarnya berharap itu, jalan tersebut jadi, karena kan kasihan juga masyarakatnya. Kita berharap proyek itu jadi,” tegasnya.

Baca Juga Audit BPK : Proyek PT. SMI Didenda Rp 94 Miliar

Sementara itu, Rusihan Djafar selaku Ketua Komisi III DPRD Malut mengatakan, bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut dan PPK Kegiatan yang mengurus proyek tersebut.

“Kami akan panggil Dinas PUPR dan PPK, prinsipnya hasil konsultasi ini akan kami bicarakan dengan Dinas PUPR dan PPK,” ujar Politisi Partai artai Perindo ini.

Karena menurutnya yang penting sekali ialah proyek infrastruktur fisik berupa jalan yang dibiayai PT. SMI ini diharapkan bisa fungsional. “Yang terpentig sekarang adalah bagaimana jalan yang dibiayai oleh PT. SMI itu bisa fungsional. Untuk masalah denda, Nanti kita bicarakan dengan Dinas PUPR,” tutup Rusihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *