SOFIFI, MALUTTODAY.com – Sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur fisik milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dengan sumber pembiayaan dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bernasib di sanski.
Pasalnya proyek yang belum usai dikerjakan, disamping kontrak dengan PT. SMI sudah selesai itu akan dikenakan sanksi denda apabila pekerjaan proyek dilanjutkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini diketahui dari hasil pertemuan antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Malut.
Marius Sirumapea, selaku Kepala BPK RI Perwakilan Malut mengatakan, pertemuan ini membahas proyek yang dibiayai PT. SMI yang belum selesai dikerjakan. “Ini terkait dengan proyek yang dibiayai SMI, jadi kan terkait dengan belum selesainya proyek itu,” katanya.
Menurut Marius, kalau menyangkut pertanyaan memang bisa atau tidaknya proyek yang belum selesai dikerjakan tersebut dilanjutkan, bergantung pada PPK, karena itu kewenangannya, dan bukan kewenangan DPRD maupun pihaknya.
Dia menegaskan, jadi PPK yang boleh memutus atau melanjutkan, di mana BPK tidak intervensi dalam hal itu. PPK yang tanda tangani kontrak dan memiliki kewenangan apakah diputuskan atau diperpanjang, sementara kalau diperpanjang ada konsekuensi yang diterima, yakni dikenakan sanksi denda.
“Itu kewenangan dia, apakah mau diputus atau perpanjang, kalau perpanjang ada konsekuensinya. Itu harus dikenakan sanksi denda perhari. Ya sanksinya denda perhari,” ungkapnya.