TERNATE, MALUTTODAY.com — Diduga terlibat peredaran Narkoba jenis Ganja, seorang pemuda di Kota Ternate, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara.
Penangkapan terduga pelaku dengan inisial M.D alias Eza (30)dilakukan disalah satu Keluarahan di Kecamatan Ternate Tengah. Dari tangan tersangka ditemukan 5 sachet plastik bening berukuran kecil narkoba jenis Ganja dengan berat Bruto 4,00 gram.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, barang bukti ditemukan dalam bungkusan rokok, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku merupakan residivis Kasus Narkoba yang pernah di tangkap pada tahun 2015 dengan barang bukti Ganja dan di vonis 9 tahun penjara,” kata wahyudin
Anggota satresnarkoba masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkasnya.(Shl)