Jaksa Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan di Halbar

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli lahan pemda setempat dengan nilai Rp 543.061.952 melalui APBD Induk tahun 2021.

Lahan seluas 3.760 meter persegi, untuk dibangun Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk termasuk Bupati James Uang dan Wakil Ketua DPRD Ridwan Hi. Kadam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengantongi nama tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita tidak nggak bisa ngira lah, minimal lebih dari satu, namanya kasus korupsi pasti lebih dari satu tersangka,” jelas Kusuma di Kantor Kejati Maluku Utara, Jumat (13/1).

Kusuma menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.

“Jadi kasus tinggal nunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP saja,” akunya.

Mantan Kajari Mamasa, Sulawesi Barat ini bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKP, sehingga hasil perhitungan kerugian negara bisa dipercepat.

“Mudah-mudahan awal tahun sudah keluar,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *