Kejati Maluku Utara Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Chasan Boesoirie

TERNATE, MALUTTODAY.com – Bidang Intelijen dengan resmi melimpahkan kasus dugaan indikasi pemotongan dan penggelapan dana tunjangan kinerja/tambahan penghasilan pegawai dan insentif jasa medik pegawai RSUD Chasan Boesoirie, Ternate ke bidang Pidsus Kejati.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dalam keterangan resminya mengatakan, pengaduan sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkompeten sebanyak kurang lebih 13 orang.

“Selain itu telah dilakukan koordinasi dengan Inspektorat Maluku Utara sehingga diperoleh beberapa data serta dokumen,” jelas Richard didampingi Kasi C Bidang Intelijen Adri Eddyanto Pontoh, Rabu (11/1).

Richard menambahkan, setelah itu yang dipandang perlu dalam permasalahan tersebut, sehingga tim menyimpulkan terkait dengan kelebihan pembayaran atas tambahan penghasilan mantan Direktur RSUD sebesar Rp 297.500.000.

“Temuan tersebut, mantan Direktur telah melakukan penyetoran ke kas daerah melalui Bank BPD Maluku-Maluku Utara nomor rekening 0601024007 milik pemerintah daerah, sebesar Rp 50.000.000 dan melalui rekening 0601024007 sebesar Rp 247.500.000,” katanya.

Richard bilang, dari hasil operasi intelijen yang dilakukan serta hasil koordiinasi dengan Inspektorat Maluku Utara yang melakukan audit dengan tujuan tertentu ditemukan beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih dalam.

“Kasus tersebut dengan resmi telah dilimpahkan pada bidang Pidana Khusus, karena terindikasi adanya kerugian keuangan negara yang dikelola RSUD Chasan Basoerie,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *