BPKAD Malut Hadirkan 10 Kabupaten/Kota Diskusikan DBH Sektor Tambang

SOFIFI, MALUTTODAY.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) di Redstar Resto Ternate. Senin (9/1/2023).

Rakor DBH antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Malut tersebut membedah tema “Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan”.

Turut hadir secara langsung, Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali dan Samsuddin Abdul Kadir selaku Sekretaris Daerah Provinsi Malut dan seluruh Sekertaris Daerah/Kota Provinsi Malut.

Sekda Provinsi Malut Samsuddin Abdul Kadir tatkala memberi pengantar rakor, menjelaskan bahwa untuk melaksanakan pembangunan yang maksimal, maka dibutuhkan pendanaan yang maksimal.

“Sebelumnya yang menjadi andalan adalah Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, di tahun 2023 ini yang menjadi primadona adalah dana bagi hasil karena ada peningkatan pada sektor pertambangan,” jelas Samsuddin.

Menurutnya, kegiatan Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk berkoordinasi dan mengetahui sumber, jumlah dan pembagian dana berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Malut menjelaskan bahwa, secara umum sudah diketahui bersama jika DBH merupakan dana transfer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah sesuai angka presentase.

“Dimana hal ini untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Yang bertujuan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil,” kata Wagub.

Penyaluran DBH kata Wagub, berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

Lanjutnya, sehubungan dengan pembahasan dana transfer DBH dari Pemerintah Pusat (Pempus) kepada Pemprov Malut maka kehadiran pihak Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana perihal dimaksud sangat penting.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *