TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara di tahun 2022 memiliki sejumlah capaian kinerja mulai dari Bidang Pidana Khusus sampai tindak Pidana Umum.
Dalam penyampaian capaian kinerja dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan Guntur Triyono didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi), Jumat (6/1).
Guntur kepada awak media mengatakan capaian kinerja di Bidang Pembinaan untuk penyerapan anggaran pada Bidang Pembinaan yaitu sebesar Rp 4.467.818.000, atau presentase realisasi sebesar 96 persen.
Sementara di Bidang Intelijen, mulai dari penerangan hukum telah dilaksanakan sesuai target, 1 lembaga, Penyuluhan Hukum berupa Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Menyapa.
“Untuk laporan pengaduan masyarakat dalam kurun waktu 1 tahun telah masuk sebanyak 5 Pengaduan, Dari keseluruhan pengaduan tersebut telah dilakukan proses tindak lanjut berupa Sprintug dan Sprintops,” jelas Guntur.
Guntur menambahkan, untuk bidang tindak pidana umum, penyelesaian Perkara SPDP ditangani sebanyak 96 Perkara, Pra-Penuntutan sebanyak 92 Perkara, Penuntutan sebanyak 66 Perkara, Eksekusi telah dilakukan sebanyak 58 perkara. Sementara penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 2 perkara, yaitu kasus KDRT dan Penganiayaan.
“Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Halsel meraih peringkat ke-3 kinerja terbaik se-wilayah Kejati Maluku Utara dengan indikator penilaian tingkat penyelesaian perkara dan penerapan Keadilan Restoratif yang berjalan dengan cukup baik,” akunya.
Guntur bilang, untuk bidang pidana khusus, telah dilakukan penyelidikan 1 perkara, penyidikan 2 perkara, penuntutan sebanyak 2 perkara, dan eksekusi sebanyak 1 perkara.
“Untuk pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi PAD dari sektor retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah, pada Dinas PUPR sebesar Rp 224.141.769, yang mana pengembalian tersebut masih kurang menutupi uang pengganti yang menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 329.687.769,” katanya.
Sedangkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, penyelesaian Perkara Perdata & TUN, Perdata Litigasi telah ditangani sebanyak 1 perkara. Layanan Informasi dan Pelayanan Hukum Gratis sebanyak 12 Kegiatan, Pertimbangan Hukum (SKK & MOU) sebanyak 32 SKK
“Pemulihan keuangan negara melalui jalur Perdata sebesar Rp513.102.097, yang berasal dari BPJS Kesehatan, Samsat, dan PDAM, Rp 3.068.000.000, yang berasal dari Dana Bagi Hasil Provinsi Maluku Utara sehingga total pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3.581.102.097,” ucapnya.
Tak hanya itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meraih peringkat ke-3 kinerja terbaik se-wilayah Kejati Maluku Utara dengan indikator penilaian banyaknya SKK dan MoU kepada stakeholder Kabupaten Halmahera Selatan sehingga dapat membantu dan meningkatkan pemulihan maupun penyelamatan keuangan daerah.
“Bidang Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, sebanyak 12 kegiatan, pemusnahan BB telah dilaksanakan sebanyak 2 kegiatan, penyelesaian barang rampasan 2 kegiatan, dengan keterangan 1 kegiatan telah dilaksanakan dan 1 kegiatan dalam tahap pelaksanaan,” pungkasnya. (Shl)