Enam Ranperda Disetujui, Gubernur AGK : Momentum Ini Bernilai dan Strategis

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (Foto: Humas Deprov/Ulpha).

SOFIFI, MALUTTODAY.com – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) mengatakan momentum disetujuinya enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh DPRD Provinsi Malut sangat bernilai dan strategis.

Hal ini disampaikan Gubernur AGK saat memberikan sambutan terkait pendapat akhir gubernur dalam rapat paripurna masa persidangan tahun sidang 2022 DPRD Provinsi Malut tentang persetujuan enam ranperda. Kamis (5/1/2023).

Gubernur AGK menuturkan, bahwa dengan disetujuinya enam ranperda yang telah disampaikan beberapa saat yang lalu adalah merupakan wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Serta Pasal 73 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah dan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 188.34/43/DPRD Perihal Pendapat Gubernur Atas Ranperda usul DPRD tanggal 10 Februari Tahun 2022,” ucap Gubernur Malut saat paripurna berlangsung.

Menurutnya, dengan adanya Pembentukan Peraturan Daerah ini, tentunya memiliki makna yang signifikan terkait dengan apresiasi anggota dewan dalam mencermati sekaligus menilai materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Momentum ini juga merupakan sesuatu yang bernilai dan strategis, mengingat dengan disetujuinya enam ranperda dimaksud menjadi persaoleh dewan yang terhormat, menandakan kita telah menyelesaikan salah satu tugas konstitusional sebagai manifestasi amanah rakyat yang dipercayakan kepada kita,” kata Gubernur Malut dua periode itu.

Ditambahkan gubernur, enam ranperda tersebut telah disetujui oleh DPRD Malut, maka dirinya atas nama Gubernur Malur dengan ini menerima dan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga atas tanggung jawab bersama selama ini.

Lanjutnya, dengan disetujuinya enam ranperda dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan kami fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur bilang ranperda ini setelah menerima hasil fasilitasi akan pihaknya teruskan ke Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Nomor Register untuk diundangkan dalam Lembaran daerah Provinsi Malut menjadi Peraturan Daerah

“Selanjutnya setelah pengundangan akan kami tindak lanjuti dengan merumuskan langkah-langkah operasional dengan mempersiapkan serta menetapkan produk hukum yang tingkatannya lebih rendah dari Peraturan Daerah, baik berupa Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan instrumen hukum lainnya,” pungkasnya.

Adapun enam ranperda yang telah mendapatkan persetujuan tersebut, yaitu ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *