DPRD Malut Geram OPD Tak Proaktif, 1 Ranperda Gagal jadi Perda

M. Sofyan Daud, Ketua Bampemperda Malut. (Foto: Humas Deprov Malut/Ulpha)

SOFIFI, MALUTTODAY.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk lebih proaktif menghadiri setiap rapat yang digelar DPRD.

Ketidakhadiran pimpinan OPD menyebabkan satu Ranperda gagal dibahas, yakni rancangan Perda tentang Tempat Pemrosesan Akhir Regional, dimana rancangan perda ini telah dilakukan pembahasan untuk menyamakan persepsi dan mendudukkan dasar kewenangan pembentukan perda yang disampaikan oleh pemerintah daerah melalui dinas pengusul, Bapemperda menilai penting untuk mendudukkan serta menyamakan persepsi terkait dasar kewenangan pembentukan perda, hal ini dikarenakan pengelolaan sampah merupakan kewenangan yang diberikan ke pemerintah Kabupaten/Kota, pada rapat tersebut Bapemperda dan pemerintah daerah telah memiliki persepsi yang sama terkait dengan dasar kewenangan pembentukan dan bersepakat untuk melanjutkan pembahasan.

Namun rapat pembahasan selanjutnya sudah tidak pernah dilaksanakan karena undangan yang diberikan oleh Bapemperda tidak dihadiri oleh dinas teknis yang mengusulkan rancangan perda tersebut, atas dasar itu Bapemperda memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan rancangan perda tentang Tentang Tempat Pemrosesan Akhir Regional.

Hal tersebut disampaikan pihak DPRD Malut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat melaporkan hasil pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Malut pada rapat paripurna, Kamis (5/1/2023).

M. Sofyan Daud selaku Ketua Bapemperda DPRD Malut dalam laporan tertulis menuturkan, bahwa melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat dua dengan agenda pembahasan ranperda ini, pihaknya meminta pimpinan OPD agar dapat lebih aktif berkoordinasi dengan Biro Hukum dan HAM.

“Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta perhatian serius para pimpinan organisasi perangkat daerah untuk senantiasa lebih proaktif berkoordinasi dengan biro hukum dan HAM dan menghadiri setiap rapat yang diundang oleh DPRD,” kata Sofyan Daud saat membacakan laporan di ruangan paripurna Gedung DPRD Malut Sofifi.

Menurutnya koordinasi tersebut penting dilakukan karena berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, baik mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, dan pembahasaan rancangan perda usul kepala daerah yang merupakan usulan perangkat daerah.

Selain itu, pihaknya meminta dengan tegas pada tahapan pembahasan rancangan perda, pimpinan OPD untuk tetap lebih pro aktif-hadir dalam menghadiri rapat-rapat pembahasan pembicaraan tingkat I rancangan perda baik itu ranperda usul DPRD maupun usul Gubernur Malut.

Adapun rekomendasi hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait tugas Bapemperda untuk membahas empat ranperda, di mana satu rancangan perda berasal dari usul DPRD dan 3 rancangan perda usul Gubernur Malut. Keempat ranperda dimaksud adalah, Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang RPJMD Tahun 2020-2024, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sofifi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *