Berikan Kepastian Hukum, DPD KAI Malut Dukung Kejari Hentikan Kasus Pembelian Eks Rumdis Gubernur

TERNATE, MALUTTODAY.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait penghentian kasus dugaan korupsi pembelian lahan eks rumah dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara.

Pembelian eks rumah dinas (Rumdis) dibayar melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, menggunakan APBD senilai Rp 2,2 miliar.

Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslam kepada wartawan mengatakan, terkait penghentian kasus tersebut, pihaknya sangat mengapresiasi karena jaksa memberikan kepastian hukum.

“Kami sangat mengapresiasi, menurut kami ini merupakan langkah yang tetap,” kata Roslan, Jumat (30/12).

Roslan menambahkan, jika telah dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan para pihak serta bukti-bukti yang ada maka memang seharusnya diberikan lebel/status hukum yang jelas.

“Agar para pihak yang namanya ada dalam berkas pemanggilan dapat menjalankan aktifitas tanpa beban adanya proses hukum karena hal ini menyangkut hak-hak para terperiksa,” ucapnya.

Praktisi Hukum Maluku Utara ini bilang, selain itu agar proses hukum tidak di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan atas proses hukum tersebut.

“Jika kedepan ada perbuatan melawan hukum harus di hentikan tetapi jika kedepannya ditemukan bukti baru maka harus ditindak lanjut kembali,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *