25 Anggota Polda Malut Dipecat, Karena Melanggar Kode Etik

Ilustrasi Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Polri, 25 orang Anggota polri, di PTDH

TERNATE, MALUTTODAY.com – Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Polri, 25 orang Anggota polri, dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), oleh kepolisian Polda Maluku Utara.

25 anggota yang bermasalah yang di PTDH ini terhitung dari 3 tahun terakhir, tahun 2020 sebanyak 9 personel, tahun 2021 sebanyak 8 personel dan tahun 2022 ini sebanyak 8 personel.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, mengatakan PTDH yang baru dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi personil yang melalukan pelanggaran Disiplin maupun kode etik.

“PTDH selama 3 tahun terakhir sebanyak 25 personel. Untuk tahun 2022 sebanyak 8 personel, tadi pagi baru di PTDH,” Kata Irjen Pol Midi Siswoko, saat Memipin Konferensi Perakhir Tahun 2022 di Red Star Café,Jalan Mononutu Ternate. Jumat (30/12/2022).

Selain itu sabagai wujud komitmen reward and punishment, 8 personel yang di PTDH, mulai dari perwira hingga tamtama.

“8 personel yang terdiri dari 1 Pamen, 1 Pama, 4 Bintara dan 2 Tamtama Polri karena telah melanggar Kode etik profesi Polri,” Jelas midi.

Selama tahun 2022, sebanyak 129 kasus Disiplin yang diterima, sedangkan untuk Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 61 kasus.

“Penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin Tahun 2022 sebanyak 109 Kasus dan penyelesaian pelanggaran Kode etik Profesi Polri sebanyak 41 Kasus,” ungkapnya.

Tak hanya melakukan pemecatan terhadap Anggota yang melanggar namun sepanjang tahun 2022, Polda Maluku Utara,juga telah memberikan penghargaan kepada 75 Personil.

“Mereka yang berprestasi dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengabdikan diri kepada masyarakat, Bangsa dan Negara,” tandasnya.(Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *