Kejari Ternate Selamatkan Kerugian Negara dan Setor PNBP Capai 2 Miliar Lebih

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate selama periode Januari-Desember 2022 telah menyelamatkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 383.561.359.

Ratusan juta uang negara yang dikembalikan Kejari Ternate tersebut, merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani sepanjang tahun 2022.

Selain itu, Kejari Ternate juga menyetor Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) jika ditotalkan mencapi Rp 2 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah mengatakan, selain uang negara yang dikembalikan, Bidang Pidana Khusus juga menyetor PNBP pada beberapa kegiatan.

“Mulai dari biaya perkara sebesar Rp5.000, denda sebesar Rp100.000.000, uang pengganti sebesar Rp 250.000.000 dengan total PNBP di Pidsus senilai Rp 350.005.000,” jelas Abdullah, didampingi para Kepala Seksi saat melakukan pres release akhir tahun di aula Baharuddin Lopa Kantor Kejari Ternate, Senin (26/12).

Sementara di bidang pidana Umum, telah menyetor PNBP senilai Rp584.035.500 dengan rincian mukai dari biaya perkara Rp.12.067.500, tilang sebesar Rp 566.968.000 dan denda perkara tipiring sebesar Rp 5.000.000.

“Untuk bidang pembinaan selama tahun ini penyerapan anggaran telah mencapai 99.17 persen yaitu sebesar Rp7.407.711.312 sehingga tahun 2022 Kejari Ternate memiliki total PNBP sebesar Rp1.020.617.500,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *