Kejari Ternate Hentikan Dugaan Korupsi Pembelian eks Rumdis Gubernur Maluku Utara

TERNATE, MALUTTODAY.com – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi menghentikan kasus dugaan korupsi pembelian eks rumah dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara, yang terletak di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate.

Pembelian eks Rumah dinas (Rumdis) dibayar melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, menggunakan APBD senilai Rp 2,2 miliar.

Dalam kasus tersebut sesuai SP.TUG-04/Q.2.10/Dek.2/03/2022, tertanggal 18 Maret 2022 dan diperpanjang SP.TUG-04.a/Q.2.10/Dek.2/03/2022, tertanggal 29 Maret 2022.

Informasi yang diterima wartawan, Pemerinta Kota Ternate mambayar uang ganti rugi kepada Noke Yapen, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan. Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum : “Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil”.

Sehingga pada tanggal 21 Februari 2018 pemerintah Kota Ternate membayarkan ganti rugi atas tanah untuk pembebasan lahan milik Noke Yapen sebesar Rp 2.292.300.000.

Terhadap pelaksanaan pembayaran tersebut telah mendapatkan pendampingan dari Seksi Perdata dan Tata Üsaha Negara Kejati Maluku Utara.

Berdasarkan laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik, lahan Eks. Kediaman Gubernur Kelurahan Kalumpang Kota Ternate memiliki nilai pasar Rp 6.570.411.000.

Penghentikan kasus ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022, yang dihadiri para Kepala Seksi (Kasi) dan seluruh pegawai Kejari Ternate, Senin (26/12).

“Penyelidikan terkait pembayaran bekas kediaman Gubernur Maluku Utara, sejak dilakukan permintaan keterangan, bahkan sampi diperpanjang SP.TUG, disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya, tidak ditemukan bukti permulaan adanya kerugian negara,” tegas Abdullah.

Abdullah menambahkan, pembayaraan bekas gedung Rumdis sudah mendapatkan pemdampingan dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

“Harga pembelian yang ditentukan, masih dalam batas wajar, jadi perkara kita hentikan ini masih dalam perspektif belum ditemukan adanya bukti permulaam secara yuridis,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *