119 Napi di Maluku Utara Dapat Remisi Natal Tahun 2022

TERNATE, MALUTTODAY.com – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatanan (WBP) atau narapidana (napi) di Maluku Utara yang merayakan natal tahun 2022, mendapat ‘kado ‘dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Di hari perayaan umat Kristiani kali ini tercatat ada 119 orang napi mendapatkan remisi khusus natal (RK-I).

Total napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Maluku Utara, sebanyak 1.279 orang. Sementara napi yang non muslim terdapat 220 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Maluku Utara, Lili kepada wartawan mengatakan pihaknya mengusulkan ke pusat sebanyak 119 orang napi.

“Dan usulan kami semuanya diterima, terdiri dari pidana umum 117 orang, pidana khusus 2 orang, napi kasus narkotika memenuhi syarat subtantif dan administratif, sehingga total 119 orang,” jelas Lili, Minggu (25/12).

Lili menambahkan, WBP non muslim yang tidak mendapatkan remisi RK-1 tahun ini terdapat 101 orang karena belum memenuhi syarat.

“46 orang masih berstatus tahanan, 22 orang belum memenuhi syarat subtantif dang administratif,” katanya.

Lili bilang, sementara 11 orang sedang menunggu SK remisi keterlambatan admisnistrasi, 18 orang saat ini sedang menjalani pidana pengganti denda (Subsider) dan 4 orang hukuman seumur hidup.

“Jadi totalnya 101 orang. Tahun ini tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas RK-II,” pungkanya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *