TERNATE, MALUTTODAY.com – Mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Karo Adbang) Provinsi Maluku Utara, DB hingga Plt Karo Adbang IAH dan dan Bendahara Biro Adbang, Safrin Tehuayo memilih berdamai setelah ramai diberitakan dan akan menngantikan uang milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipinjam.
Uang tersisa yang dipinjam sebesar Rp160 juta itu bersedia diganti kepada pemilik uang atas nama Muhdi Garwan. Sementara kasus tersebut telah diadukan ke Polres Ternate terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Muhdi Garwan kepada wartawan mengatakan setelah kasus ini diberitakan, para terlapor akhirnya menujukan etikad baik untuk mengembalikan uang miliknya.
“Mereka ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” ucapnya, Jumat (23/12).
Muhdi menambahkan, pengembalian yang dilakukan para terlapor ini sesuai kesanggupan mereka, sehingga dibuat kesepakatan baru, yakni mengembalikan uang miliknya dengan nominal Rp 160 juta.
“Dari total Rp 160 juta sesuai kesepakatan, para terlapor baru memberikan uang sebesar Rp 75 juta dan sisanya bakal diselesaikan dalam waktu dekat,” akunya.
Dalam kesempatan ini, Muhdi menegaskan bahwa dirinya bakal membuat kesepakatan dengan terlapor untuk menentukan deadline atau batas waktu pembayaran.
“Jika tidak dibayar saya pastikan proses betul-betul,” tegasnya.
Sementara, Bendahara Biro Adbang Pemprov Maluku Utara, ST saat dikonfirmasi secara terpisah, juga mengakui bahwa pihaknya bakal membayar piutang ke Muhdi Garwan. “Kami sudah siap ganti,” singkatnya. (Shl)