SOFIFI, MALUTTODAY.com – Hingga akhir tahun 2022 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) sudah selesaikan proses tender sebanyak 486 paket kegiatan.
Hal tersebut diungkap Kepala Biro (Karo) BPBJ Provinsi Malut, Kadri La Etje saat dimintai konfirmasi wartawan MALUTTODAY.com, Kamis (22/12/2022) kemarin.
“Yang jelas sampai akhir tahun ini kita sudah menyelesaikan proses tender kurang lebih 486 paket dengan nilai kurang lebih Rp. 807 miliar,” ungkap Kadri di Sahid Bela Hotel usai kegiatan Rakor UKPBJ.
Menurutnya, Rp. 807 miliar tersebut merupakan nilai pagu anggaran, sedangkan nilai kontrak sebesar Rp. 707 miliar sekian. Di mana dari nilai yang disebut terdapat efesiensi keuangan negara yang dilakukan kelompok kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa senilai Rp. 34 miliar.
“Jadi ada penghematan kekuangan negara yang dilakukan UKPBJ pokja itu kurang lebih Rp. 34 miliar penghematan keungan negara,” paparnya.
Kadri bilang, dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemilik paket kegiatan terbanyak yang sudah selesai tender adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut.
“Dari seluruh OPD tentu Dinas PUPR, namun yang jelas efesiensi negara 34 miliar,” ucap Karo BPBJ.
Pihaknya berharap, di tahun-tahun mendatang terlebih lagi di tahun 2023 yang tidak lama lagi tiba ini, efesiensi negara lebih tinggi dari tahun 2022.
Meski demikian, Kardi mengaku jika dalam proses tender paket kegiatan tersebut terdapat kendala yang dihadapi, oleh karena itu di tahun 2023 pihaknya ajak untuk seluruh OPD sedapat mungkin meminimalisir kendala dalam proses tender.
Utamanya lanjut Karo, bahwa para pelaku pengadaan seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian pejabat pengadaan Pokja PPK semua harus bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Ya, dalam proses jelas kendala itu pasti ada, untuk itu kita berharap agar di tahun 2023 itu meminimalisir kendala maka seluruh pelaku pengadaan, baik PA, KPA, PPK dan pokja pejabat pengadaan semua harus bekerja sesuai dengan jadwal,” pungkasnya.