TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti (BB) dari 105 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht). Kamis (22/12).
Pemusnahan BB mulai dari narkotika hingga minuman keras ini dipusatkan di halaman kantor Kejari Ternate, yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdullah dihadiri Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan instansi terkait lainnya.
Informasi yang diterima wartawan, BB dari 105 perkara ini yakni, dugaan penyalahgunaan narkotika sebanyak 103 perkara, narkotika jenis ganja 54 perkara, jenis sabu 47 perkara, jenis gorila 2 perkara, penyelundupan minuman keras 1 perkara dan kasus kesehatan 1 perkara.
Untuk BB ganja sebanyak 3,157.66 gram, sabu sebanyak 151.26 gram, tembakau sintesis (gorila) sebanyak 18,6 gram. Sedangkan minuman keras bir jenis Snow Beer sebanyak 4.037 kaleng dan Bir Tsingtoa sebanyak 4.283 kaleng.
Kajari Ternate Abdullah dalam sambutannya mengatakan dari banyaknya kasus narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, rata-rata pelakunya masih kategori pengguna.
“Paling didominasi itu korban penyalahgunaan narkotika, yang merupakan korban dari peredaran narkoba,” ucapnya.
Abdullah bilang, dari 103 perkara narkotika paling banyak itu sebagai pengguna seharusnya dilakukan pola rehabilitasi. Paling banyak mulai usia remaja dan yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
“Pengguna ini paling banyak masih usia produktif,” akunya.
Sementara itu Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini merupakan transparansi Kejari Ternate.
“Saya kira ini bukti dari akuntabilitas, bukti dari trasparansi, dari proses hukum yang telah ditegakan,” katanya.
Tauhid bilang, memang Kota Ternate sebagai Kota yang terbuka, melalui bandara maupun pelabuhan, pasti transaksi-transaksi kejahatan pasti terjadi.
“Jika kita semua Forkompinda bersinergi dan berupaya, untuk tidak melanggar aturan atau hukum, insya Allah semakin hari semakin berkurang,” pungkasnya. (Shl)