Kuasa Hukum Amin Drakel Sebut Pelantikan Darwis Gorontalo Bermasalah

TERNATE, MALUTTODAY.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, Kuntu Daud melantik Darwis Gorontalo mengantikan posisi dr Amin Drakel di kursi parlemen pada pekan kemarin.

dr. Amin Drakel menggugat pengurus PDI Perjuangan atas pemecatan dirinya sebagai anggota partai.

Pemecatan itu berdampak pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD yang SK-nya telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri pada 2 Desember 2022.

Dalam SK Nomor 100.2.1.4-6221 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu Anggota DPRD Maluku Utara itu, Darwis Gorontalo selaku pemenang kedua di daerah pemilihan Kepulauan Sula-Pulau Taliabu ditunjuk menggantikan posisi Amin.

dr Amin Drakel melalui kuasa hukumnya Fadly S. Tuanany angkat bicara, menurutnya pelantikan yang dilakukan Ketua DPRD Kuntu Daud merupakan kesalahan yang sangat fatal.

Karena kata Fadly, Kuntu Daud telah mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara dengan nomor 37 tentang putusan setelah oleh pengadilan negeri Ternate.

“Ini menjadi rujukan menteri dalam negeri memberhentikan dr. Amin Drakel dan mengangkat Darwis Gorontalo sebagai anggota DPRD itu bermasalah,” jelas Fadly, saat ditemui di depan kantor PN Ternate, Selasa (20/12). (Shl)

Fadli menambahkan, sekarang kalau itu telah di batalkan oleh PT dan memerintahkan perkara tetatap di lanjutkan, maka dengan sendirinya seluruh proses mekanisme proses pergantian antara waktu harus di hentikan karena ini adalah perintah undang-undang baik itu putusan di mahkamah agung perdata kemudian juga dengan undang-undang partai politik.

“Ini akan di tempuh jalur hukum, kita liat perkembangan selanjutnya karena saat ini ada upaya-upaya ke Kementrian untuk minta di anulir keputusan tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *