Korupsi di RSUD CB, Jubir Kejati: Penetapan Tersangka tidak Semudah Membalikan Telapak Tangan, tapi Percayakan Sama Kita

TERNATE, MALUTTODAY. com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini angkat bicara terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) ASN maupun non ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB).

Kasus dugaan korupsi pemotongan TTP pegawai RUSD Chasan Boesoirie ini sedang ditangani tim Bagian Intelejen Kejati Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Pada Kamis (15/12) kemarin, puluhan pegawai kesehatan mogok kerja dan melakukan unjuk rasa di sejumlah tempat, salah satunya di depan Kantor Kejati Maluku Utara.

Dalam kasus ini sudah puluhan orang yang dimintai keterangan termasuk mantan Direktur RUSD Chasan Boesoirie, dr. Samsul Bahri dan Wakil Direktur (Wadir) RUSD Chasan Boesoirie, Fatimah Abas.

Kepala Kejati Maluku Utara, Dade Ruskandar melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi TTP PNS dan non-PNS di RSUD Chasan Boesoirie akan ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Semua ada prosedur, yang pasti kita akan tetap serius menyikapi segala permasalahan yang ada,” tegas Richard, Jumat (16/12).

Juru bicara Kejati ini menambahkan, semua yang sudah dilaporkan masih tetap berporses dan hasil proses tersebut masih memiliki tahapan yang akan dikumpulkan.

“Ini sifatnya masih permintaan keterangan di Intel,” akunya.

Richard bilang, dalam mengusut kasus ini bagian Intelejen Kejati Maluku Utara sudah meminta keterangan terhadap 20 orang.

“Kurang lebih 20 orang yang sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Richard juga menyikapi tuntutan aksi para pegawai RUSD Chasan Boesoirie yang digelar di depan Kantor Kejati Maluku Utara.

“Untuk desakan penetapan tersangka tidak semudah membalikan telapak tangan, tapi percayakan sama kita karena apapun akan kita lakukan,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *