SOFIFI,MALUTTODAY – Informasi Ikram M. Sangadji ditunjuk sebagai Plt Bupati Halmahera Tengah, sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) belum menerima hasil salinan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah (Halteng) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diungkapkan Kepala Biro (Karo) Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Malut, Rahwan K. Suamba ketika dikonfirmasi mengaku bahwa, sejauh ini Pemprov Malut belum mendapat panggilan resmi dari Kemendagri terkait SK Pj Bupati Halteng.
“Jadi pada prinsipnya Pj Bupati Halteng di SK itu, kita Pemprov Malut belum dipanggil untuk menerima secara resmi salinan yang berseleweran di media,” kata juru bicara gubernur itu, Rabu (14/12/2022).
Karo Adpim bilang, untuk SK yang sudah muncul ke publik, Pemprov sementara sedang melakukan kordinasi di Kemendagri. Sebab kata dia, semestinya SK yang dikeluarkan harus sesuai dengan masa jabatan.
“Tapi sekarang dengan adanya surat itu, kita lagi sedang koordinasikan dengan Kemendagri, apakah salinan yang dikeluarkan dari Kemdagri ataukah dari mana. Sesuai ketentuan, kalau di usulkan nanti SK keluar sesuai batas waktu masa jabatan. Cuman kita tidak tahu ketentuan apa yang dipakai. Kalau hari ini SK-nya keluar kemudian orang masih duduk jabatan bagaimana?,” tanyanya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Malut, Darwis Pua, menyampaikan hal yang sama, bahwa pihaknya juga belum menerima SK tersebut.
“Sampai jam inikan kami belum lihat dia pe SK resminya. Kalaupun benar pemerintah pusat sudah putuskan, kami di sini tetap menerima karena sudah menjadi keputusan. Kalau diputuskan seperti itu, ya mau bikin bagaimana,” ujarnya.
Meski demikian, kata Darwis, sebelumnya Gubernur Malut telah mengusulkan tiga nama yang dianggap memenuhi syarat, tetapi semua berada pada kewenangan Kemendagri.
“Sebelumnya Gubernur mengusulkan tiga nama itu, harusnya Kemendagri kembali tanyakan kepada Gubernur dipakainya siapa. Tetapi ini langsung diputuskan di sana. Kalau sudah model begini, Gubernur mau atau tidak mau harus mengikuti,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, SK yang tersebar luas menerangkan, Keputusan Mendagri Tito Karnavian yang mengangkat Ikram M. Sangadji sebagai Pj Bupati Halteng sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6272 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah.