TERNATE, MALUTTODAY. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) resmi melakukan eksekusi kasus tindak pidana penganiayaan dengan lima orang terpidana seusai divonis Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Lima terpidana ini atas nama Taufik Djafar, Allan Yudhi Andhika Putra, Jihat Alsabil, Rosyita dan Netty Djafar dilakukan eksekusi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan.
Dalam amar putusan PN Ternate, menyebutkan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama.
Atas dasar itu, Majelis Hakim PN Ternate, menjatuhkan pidana penjara kepada lima terdakwa ini dengan pidana masing-masing selama 3 bulan.
Selain itu, Majelis juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Maka dari itu, Majelis dengan tegas mengatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Ternate, Aan Saeful Anwar, Rabu (14/12) kepada wartawan membenarkan informasi tersebut. Diakuinya, setelah divonis PN Ternate para terpidana ini akan dilakukan eksekusi.
“Iya mereka sudah divonis PN Ternate, dan langsung dilakukan eksikusi,” jelasnya. (Shl)