TERNATE, MALUTTODAY. com – Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, terus melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam kasus dugaan korupsi yang melekat di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi.
Proyek dugaan korupsi yang ditangani, yakni, proyek pembangunan gedung depo arsip yang dianggarkan selama dua tahap dengan nilai Rp 1,8 miliar lebih yang diduga dikerjakan asal-asalan.
Dalam kasus tersebut tim penyelidik telah melakukan panggilan klarifikasi terhadap Kepala Disarpus, Mulyadi Tutupoho dan sejumlah pihak yang dianggap berkompeten pada Selasa (1/11) lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga kepada wartawan mengatakan saat ini tim penyelidik terus mempelajari dalam kasus tersebut.
“Jadi pada prinsipnya, kita menganalisa terkait masalah ini,” jelas Richard, Rabu (14/12).
Richard menambahkan, setelah tim penyelidik mempelajari, tim akan menyimpulkan dalam kasus tersebut tentunya dalam waktu dekat.
“Kasus ini sifatnya masih klarifikasi, untuk Puldata, Pulbaket,” akunya.
Richard bilang, karena setiap laporan yang masuk di Kejati Maluku Utara, tentunya pihaknya tetap menindaklanjuti.
“Akan kita tindaklanjuti dan akan kita simpulkan, seperti apa terkait informasi dan terkait pengaduan yang ada, sehingga menjadi terangnya suatu informasi atau pengaduan yang kita terima,” pungkasnya. (Shl)