Usut 3 Perkara Dugaan Korupsi, Kejari Tidore Kepulauan Selamatkan Kerugian Negara

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 882 juta lebih, sepanjang tahun 2022.

Ratusan juta kerugian negara yang diselamatkan ini dari 3 perkara dugaan korupsi yang sudah divonis pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Faisal Arifuddin kepada wartawan mengatakan dalam penanganan 3 kasus dugaan korupsi pihaknya menyelamatkan ratusan juta kerugian negara.

Tiga kasus korupsi diantaranya perkara korupsi penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 Desa Tului Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Kemudian, 2 perkara lainnya, yakni korupsi penyalagunaan anggaran BBM pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tikep.

“Tiga kasus dugaan korupsi ini telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (12/12).

Faisal sampaikan bahwa dari tiga perkara tersebut Kejari Tikep berhasil menyelamatkan keuangan negara terdiri dari uang pengganti sebanyak Rp 832.905.750 juta dan denda senilai Rp 50.000.000 juta.

“Di sini total uang yang telah kita selamatkan sebanyak Rp 882 juta lebih,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *