Bea Cukai Ternate Serahkan WNA Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Jaksa

TERNATE, MALUTTODAY.com – Penyidik Bea Cukai Ternate menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaam penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).

Seorang WNA asal Tiongkok dengan inisial MA, diamankan pada 1 Agustus 2022 bertempat di mess Tenaga Kejera Asing (TKA) kawasan Weda Tengah, Halmahera Tengah.

Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Pidsus, Fajar Hidayat kepada wartawan mengatakan, tersangka kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai yang dilimpahkan tahap II, tidak dilakukan penahanan.

“Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap WNA, karena sudah ada uang jaminan yang dititipkan tersangka dan laporan medical check up atau pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh dari dokter yang dimasukkan penasihat hukum,” jelas Fajar, Kamis (8/11).

Fajar menambahkan, kasus WNA tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pencekalan di Kajaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI).

Fajar menegaskan, pencekalan yang dikeluarkan Kejagung RI akan berlaku selama 6 bulan yang akan berakhir pada 6 Mei 2023 mendatang.

“Ada pencekalan, jadi kalau surat pencekalan itu habis, maka kami akan perpanjang terus,” tegasnya

Fajar bilang, pidana penjara menjadi alternatif terakhir karena pengoptimalisasi pendapatan keuangan negara, sebagaimana diamanatkan pada UU Nomor 7 tahun 2021 tentang hermonisasi peraturan perpajakan yang merupakan salah satu Omnibuslaw perubahan UU Perpajakan dan UU cukai.

“Sebenarnya kalau tersangka, sudah bayar ditahap penyidikan kemarin, maka kasus itu bisa dihentikan,“ akunya.

Kerena pihaknya tidak bisa melakukan penghentian penututan dan jika sudah dilimpahkan untuk disidangkan maka sesuai dengan aturan, tersangka bisa membayar 4 kali dari nilai cukai yang dirugikan, maka masih ada pertimbangan pidana penjaranya.

“Penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa masih dipertimbangkan jika semuanya terbayarkan,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *