Tersangka 3 Anggota Polisi Polres Halmahera Utara Selamat dari Jeratan Hukum

TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menghentikan kasus dugaan penganiayaan seorang terhadap mahasiswa yang melibatkan 3 anggota Polres Halmahera Utara.

Tiga orang anggota Polres Halmahera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan inisial Bripda FR, Bripda DH, dan Bripda SP telah dilakukan penahan. Sedangkan satu oknum berinisial BRB tidak terbukti dan hanya diproses di Propam Polda.

Penghentian kasus tindak pidana penganiayaan di dalam kandang anjing pelacak Polres Halmahera Utara ini berdasarkan restorative justice (RJ) sesuai dengan keinginan korban Yulius Yatu alias Ongen.

Dalam gelar perkara penghentian kasus dipimpin Kabag Wasidik Polda Maluku Utara, AKBP Hengky Kurniawan. Ongen tampak tidak hadir, sementara 3 tersangka dan orang tuanya juga ikut.

Hengky kepada wartawan membenarkan pihaknya telah melakukan RJ dalam kasus tersebut atas kemauan korban.

“RJ ini kemauan korban, korban mengaku tidak dipaksa atau diintervensi dari pihak manapun,” jelas Hengky di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Rabu (7/12).

Hengky mengingatkan kepada penyidik hasil RJ untuk segera dilaporkan ke Kapolda Maluku Utara dan Wakapolda Maluku Utara.

“Jangan lupa laporkan, karena kasus ini sudah sampai di Pak Kapolda,” pungkasnya.

Sementara itu Kasubdit I, Kompol Moch Arinta Fauzi dalam gelar perkara mengatakan, berkas 3 tersangka telah diserahkan ke Kejati Maluku Utara.

“Untuk mekanisme RJ kita akan teruskan ke Kejaksaan. Dan, hasil RJ akan kita teruskan juga ke Bidkum, Propam, untuk tindaklanjut perkara ini,” akunya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *