TERNATE, MALUTTODAY.com – Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman akhirnya penuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, untuk dimintai keterangan dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahan daerah (Perusda) Ternate Bahari Berkesan (TBB) tahun 2015-2020 senilai Rp 7 miliar.
Tauhid dimintai keterangan seputar kasus yang telah menjerat 3 tersangka, dimana saat itu Tauhid menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekot) Ternate.
Ketika dihubungi wartawan, Tauhid mengakui dipanggil karena berkeinginan untuk mempercepat persoalan kasus Perusda sehingga cepat terselesaikan. “Saya berkeinginan itu cepat selesai,” akunya, Rabu (16/11).
Tauhid menambahkan, jika permasalahan ini selesai, pastinya ada kebijakan-kebijakan lanjutan. Apakah perusaaan daerah ini mau dibawa kemana.
“Upaya kita ini, bagaimana BUMD ini bisa memberikan kontribusi di pendapatan daerah,” jelasnya.
Jaksa juga sempat memberikan saran kepada dirinya, untuk barang sitaan dari permasalahan Perusda, Pemkot bisa menyurat secara resmi untuk memimjam pakai.
“Barang-barang perusda bisa digunakan, yang penting sepengetahuan, melakui surat pinjam pakai kepada penyidik, sehingga barang-barang ini tak terlantar dan bisa digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah,” akunya.
Tauhid menginginkan Perusda diaktifkan kembali terutama anak cabang perusahaan, PT Alga, karena masyarakat ingin diperdayakan untuk menanam rumput laut. “Saya berkeinginan perusda harus beroperasi,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfrimasi membenarkan adanya informasi tersebut. “Pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Perusda,” jelasnya. (Shl)