JPU Kejari Ternate Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa Safrudin Dugaan Korupsi Gaji Guru

TERNATE, MALUTTODAY.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate membacakan 217 halaman untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Dalam kasus tersebut hanya terdakwa tunggal yang merupakan mantan bendahara Dinas Pendidikan Kota Ternate atas nama Safrudin.

Ketua JPU Kejari Ternate Safri Abd Muin mengatakan, persidangan tadi dengan agenda, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana dimana sesuai dengan fakta persidangan, dari sidang pertama sampai dengan agenda sidang yang kesembilan kali ini.

“Atas perbuatannya terdakwa dituntut hukum pidana kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan,” jelas Safri, Rabu (9/11).

Safri menambahkan, dalam kasus tersebut, JPU menyimpulkan bahwa terdakwa sesuai fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal primer melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 dan diperbaharui UU 20 Tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1.

“Perbuatan yang dilakukan sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak 2015 sampai 2020,” katanya.

Mantan Kasi Intel Tidore Kepulauan ini bilang, pasal tersebut terbukti pasal 3 menyalahgunakan kewenangan negara rugi sebesar Rp 800 juta lebih dan telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 250 juta.

“Perhitungan ahli dari BPKP uang yang dinikmati terdakwa itu sebesar Rp 420 juta dan telah dikembalikan sebesar Rp 250 juta,” akunya.

Selain itu, dalam dakwan JPU juga mendakwakan dengan pasal 18 yang mana terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta. “Bila tidak dipenuhi diganti dengan kurungan badan 5 bulan,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *