Mantan Kades Marambose Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Rp 700 Juta

HALSEL, MALUTTODAY.com – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menetapkan seorang mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD).

Mantan Kades Marabose, Halmahera Selatan denga inisial IAH setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan. Dalam kasus tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp 738.367.414.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Guntur Triono kepada wartawan mengatakan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Marabose tahun anggaran 2019 sampai 2020, pihaknya telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi.

“Tim melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi, 3 orang ahli dan berdasarkan LHP dari Inspektorat Halmahera Selatan, berdasarkan hasil ekspos penyidik telah memperoleh 2 alat bukti,” jelas Guntur, Senin (7/11).

Guntur menambahkan, dengan mengantongi 2 alat bukti yang cukup, pihaknya langsung menetapkan mantan Kades Marabose sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuha.

“Penyidik menetapkan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *