Terdakwa Dugaan Korupsi Gaji Guru di Ternate Kembalikan Kerugian Negara Rp 250 Juta

TERNATE, MALUTTODAY.com – Pengadilan Tipikor Ternate, melaksanakan sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi gaji guru ASN Dinas Pendidikan Kota Ternate dengan terdakwa atas nama Safruddin selaku mantan Bendahara Bendahara Gaji, Senin (31/10).

Setelah persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ketua JPU Kejari Ternate, Safri Abd Muin kepada wartawan membenarkan hal tersebut, dalam sidang ke 7 ini agendanya pemeriksaan terdakwa Safruddin mengakui ingin mengembalikan kerugian negara.

“Dalam persidangan terdakwa nyatakan mengembalikan uang akibat dari dugaan tindak pidana korupsi 4 ASN (guru) pada dinas pendidika Kota Ternate sejak tahun 2015-2020,” jelas Safri.

Safri menambahkan, setelah persidangan dengan agenda pemeriksaan di PN Tipikor Ternate, terdakwa Safruddin mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta.

“Dari perhitungan ahli BPKP Perwakilan Maluku Utara, terdakwa sendiri diduga menikmati kerugian kurang lebih Rp 400 juta lebih,” ungkapnya.

Safri mengungkapkan bahwa pengembalian uang yang dilakukan oleh terdakwa ini diterima olehnya selaku ketua JPU dan disaksikan langsung Agus R. Tampilang selaku penasehat hukum.

“Sidang ditunda dan dilajutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *