Pasutri Pencuri Lintas Kabupaten Diringkus Polisi

TERNATE, MALUTTODAY.com – Tim gabungan Resmob Polda dan Resmob Polres Halmahera Barat, meringkus sepasang suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pelaku pencurian lintas kabupaten.

Kedua pasangan ini berasal dari Halmahera Timur. Sang suami merupakan residivis dengan inisial RA alis Aldi (25) sementara istirinya N alis Fita (26) yang diduga membantu suaminya melakukan aksi pencurian.

Informasi yang diterima wartawan, pelaku melakukan aksi pencurian di Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, mengambil dua unit handphone dan dua unit laptop pada Selasa (04/10) lalu.

Kemudian, pada Sabtu (29/10) tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, Iptu Ambo Welang melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Setelah itu, tim gabungan melakukan pengembangan di Desa Subaim, Halmahera Timur, karena diduga pelaku menjual hasil curian di Subaim dan juga melakukan pencurian di Daerah Subaim.

Hasil curian yang diamankan dari sepasang suami istri ini, yakni, 2 flashdisk, 2 harddisk, 1 unit Yamaha RX King, 1 unit Honda beat, 4 unit handphone dan 2 unit laptop.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi Minggu (30/10) membenarkan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian. “Iya dua pelaku telah diringkus,” jelasnya.

Michael menambahkan, salah satu pelaku merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama.

“1 pelaku residivis, telah menjalankan hukuman penjara pada 2019 selama 2 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *